NATUNATODAY.com – Kapal Cantrang diduga asal Juwana,Pati, Jawa Tengah telah menembus jarak yang tidak sesuai dengan peraturan KKP ( Kementrian Kelautan Perikanan ) yaitu melakukan aktifitas penangkapan ikan dibawah 30 mil di sekitaran laut Subi, Natuna, Kepri.
Kapal cantrang tersebut sudah diluar ketentuan , tepatnya 11 mil dari pulau Subi, Kapal Cantrang Bernama KM Tambah Rukun berada pada titik kordinat 3.15.209 108 ’49.895 terlihat sedang melakukan aktifitas di laut Subi, Rabu,15 Maret 2023.
Hal ini diketahui saat Hadi Chandra bersama Ilyas Sabli anggota DPRD Provinsi Kepri melihat langsung aktifitas kapal cantrang saat melakukan kunjungan reses dari Pulau Subi menggunakan kapal nelayan milik Dedi menuju kota Ranai, Natuna.
Baca Juga: Hari Ini Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Kunjungan Lapangan Ke Serasan, Ini Agendanya
"Kami lihat kapal Cantrang hanya berjarak 11 mil dari Subi, jaring kapal Cantrang sedang di turunkan di laut, berarti mereka sedang menangkap ikan?” ucap Hadi Chandra anggota DPRD Provinsi Kepri kepada Natunatoday.com, Rabu , 22 Maret 2023.
Saat itu, suasana perjalanan di laut semakin mencekam,Hadi Chandra meminta Dedi sebagai Tekong(juru mudi) kapal mengejar kapal Cantrang tersebut,dijelasakan Hadi Chandra, hampir satu jam berkejaran dengan kapal cantrang, mereka berusaha lari,hampir sekitar 4 mil jarak untuk mengejar kapal cantrang.
"Kita kejar kapal Cantrang tersebut,awalnya mereka tidak mau berhenti, setelah di kejar, akhirnya mereka berhenti juga dan saya katakan kepada mereka untuk segera menjauh dari pulau Subi," ujar Hadi Chandra.
Baca Juga: PT Sarana Bandar Nasional Anak Perusahaan PELNI Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Serasan
Lebih lanjut, Hadi Chandra sangat menyesalkan tindakan aksi kapal cantrang melakukan aktikfitas dibawah 30 mil bahkan sampai 11 mil dari daratan Subi. Ia katakan, selama ini jeritan nelayan tempatan yang menyatakan hilang rumpon nya bisa saja akibat ulah kapal cantrang tersebut.
Ketua DPD II Golkar Kabupaten Natuna, Hadi Chandra, kapal Cantrang tersebut sudah melakukan tindakan Ilegal,dimana jarak penangkapan ikan tidak sesuai peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia no 18 tahun 2021 yaitu Kawasan laut Natuna yang masuk dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan WPPNRI 711 masuk Kawasan perairan dangkal, merupakan perairan dengan kedalaman paling dalam 200 meter (dua ratus meter) meliputi perairan selat Karimata,Laut Natuna Utara dan Laut Cina Selatan. ***