Rumah Singgah Pemprov Kepri di Jakarta Diresmikan Gubernur Ansar, Berikut SOP dan Kontak Person Pengelola

15 Mei 2023, 08:15 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat meresmikan Rumah Singgah Pemprov Kepri di Jakarta -f/istimewa /

NATUNATODAY - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad meresmikan Rumah Singgah milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2023.

Usai diresmikan Ansar rumah singgah dengan kapasitas 32 tempat tidur itu akan siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Jakarta.

Selain rumah singgah di Jakarta, rumah singgah milik Provinsi Kepri yang berlokasi di Batam juga akan segera diresmikan dan siap melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke Batam.

Bagi masyarakat Kepri yang ingin memanfaatkan rumah singgah ketika dalam rujukan berobat ke Jakarta atau Batam, Pemerintah Provinsi Kepri telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti masyarakat.

Baca Juga: Melalui Spill Produk & Bikin Konten, Tasya Farasya Ceritakan Bisa Dapat Keuntungan di Shopee Affiliate Program

Baca Juga: Bupati dan Pimpinan FKPD Turun Langsung Selesaikan Permasalahan Nelayan di Pulau Laut

"SOP ini penting untuk diikuti karena kita ingin masyarakat yang menggunakan rumah singgah memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan, jadi harap masyarakat memperhatikannya," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Jum'at, 12 Mei 2023.

Masyarakat yang membutuhkan rumah singgah bisa menuju ke bagian administrasi/tempat registrasi di Rumah Singgah dengan menyerahkan Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, dengan melampirkan: foto copy KTP Pasien / Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa di wilayah Provinsi Kepulauan Riau; Foto copy KTP Pendamping; Foto copy Kartu Keluarga (KK); dan Foto copy Surat Rujukan dari Rumah Sakit perujuk.

Bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Provinsi Kepri, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili.

Adapun bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Riau dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit tujuan.

Baca Juga: Daftarkan Bacalon Legislatif ke KPU, PKB Optimis Raih Kursi di DPRD Natuna

Baca Juga: Video Fenomena Ombak Bono Menari-nari Hingga 6 Meter di Hilir Sungai Kampar Teluk Meranti

Selanjutnya petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di Rumah Singgah.

Untuk pasien dewasa dapat didampingi oleh satu orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat didampingi oleh kedua orangtua.

Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.

Selama di rumah singgah, pasien berhak mendapatkan pelayanan ambulan dari Rumah Singgah selama mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.

Baca Juga: Golkar Natuna Daftarkan Bacalon Legislatif ke KPU, Ini Target Pemilu 2024

Baca Juga: Seru, Hadi Chandra Pastikan Dirinya Ikut Pilkada Bupati Natuna 2024

Pasien dan pendamping juga mendapatkan sarapan pagi selama berada di Rumah Singgah.

Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan.

Apabila melampaui batas waktu yaitu tiga bulan, penghuni rumah singgah melakukan Registrasi ulang/pendaftaran ulang.

Pengawasan penghuni rumah singgah dilakukan oleh security secara berkesinambungan per shift. Security bertugas untuk mengontrol jumlah penghuni rumah singgah sesuai daftar dari petugas administrasi.

Baca Juga: Seru, Hadi Chandra Pastikan Dirinya Ikut Pilkada Bupati Natuna 2024

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Bukit Raya Periode 11 Sampai 26 Mei 2023

Adapun petugas rumah singgah mengawasi dan mengecek kelengkapan ketersediaan tempat tidur setiap hari.

"Penghuni rumah singgah harus bersedia mematuhi Tata Tertib Rumah Singgah dan harus menjaga ketertiban dan kebersihan di rumah singgah, karena ini sudah kita perjuangkan sejak lama," kata Gubernur Ansar.

Keluarga pendamping yang menempati Rumah Singgah bertanggung jawab menjaga pasien, apabila terjadi kegawatdaruratan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Seluruh penghuni rumah singgah juga wajib menjaga barang milik pribadi, karena kehilangan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Baca Juga: Partai Demokrat Konvoi Menuju Kantor KPU Natuna, Semarak Kemenangan Bergaung di Pileg 2024.

Baca Juga: Demokrat Natuna Daftarkan Bacalon Legislatif ke KPU, Erianto: Kami Ingin Mengulang Sejarah Pemilu 2014

Berikut adalah kontak person untuk rumah singgah yang dapat dihubungi masyarakat; Dinas Kesehatan: Heriyanto 081283133663; Ratna Komalasari 0852-6439-7889, Badan Penghubung ( Rumah Singgah Jakarta): Iqbal 0812-2333-049, dan Rumah Singgah Batam: Fairuz 0852-6155-3681.

Selain peresmian rumah singgah, nantinya kegiatan tersebut juga akan disejalankan dengan halal bihalal bersama seluruh masyarakat Kepri yang tinggal di Jakarta. ***

Editor: Dani Ramdani

Tags

Terkini

Terpopuler