DPW Paguyuban Pasundan Sumut Gelar Sosialisasi dan Deklarasi Pilkada Damai 2024

- 28 Juni 2024, 10:45 WIB
DPW Paguyuban Pasundan Sumut Gelar Sosialisasi dan Deklarasi Pilkada Damai 2024
DPW Paguyuban Pasundan Sumut Gelar Sosialisasi dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 /

NATUNATODAY (MEDAN) - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Paguyuban Pasundan Sumatera Utara (Sumut) gelar sosialisasi serta deklarasi dukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang aman dan damai.

Kegiatan yang diawali dengan pembacaan ayat suci Alquran dan doa bersama mendoakan Pilkada damai 2024 itu di gelar di Anugerah Meeting Room Saka Hotel, Jalan Gagak Hitam No.14, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis, 27 Juni 2024 siang.

Sosialisasi dan deklarasi yang dihadiri puluhan kader DPW Paguyuban Pasundan Sumut itu, mengusung thema "DPW Paguyuban Pasundan Sumatera Utara Siap Menjaga Nilai Luhur Kebhinekaan Untuk Memperkuat Persatuan & Kesatuan Guna Kondusifitas Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Utara".

Tampak, Ketua DPW Paguyuban Pasundan Sumut, Dr. H. Yohny Anwar, M.M., M.H bersama Sekertarisnya, Diding Kusnady, M.M menjadi pemateri pada kegiatan tersebut.

Baca Juga: Gelar Coffe Morning Bersama Generasi Muda, Disbudpar Tanjungpinang Bahas Potensi Pariwisata

Saat memaparkan materi, Yohny menekankan pada seluruh kader, Paguyuban Pasundan harus cerdas dalam berdemokrasi demi berlangsungnya Pilkada serentak 2024 secara aman dan damai.

"Jangan ada yang apatis, kita harus berperan aktif. Contohnya yang kita lakukan saat ini, kemudian kita jangan percaya dengan isu-isu yang tidak benar serta kita juga harus turut serta mengawasi, memantau dan mengawal pelaksanaan Pilkada nanti, agar tercipta kondusifitas tanpa perpecahan ditengah masyarakat kita," ucap Yohny.

Sementara, Diding pada kesempatannya mengatakan, ada berbagai macam yang dapat menyebabkan potensi inkondusifitas pada Pilkada nanti, diantaranya, seperti penyebaran berita bohong, kampanye gelap, politik uang, ujaran kebancian serta politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Namun, kata Diding, peran yang dapat dilakukan oleh DPW Paguyuban Pasundan Sumut yaitu harus paham peraturan dan perundang-undangan terkait Pilkada yakni Undang-undang No. 17 tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Pilkada serentak 2024 dan PKPU No. 2 tahun 2024 tentang Jadwal Pilkada 2024.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah