Dinilai Terburu-buru, RUU DKJ Belum Tunjukan Adanya Kekhususan

- 29 Maret 2024, 12:34 WIB
Anggota Badan Legislasi DPR RI Ansory Siregar saat interupsi di Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/03/2024). Foto : Geraldi/Andri
Anggota Badan Legislasi DPR RI Ansory Siregar saat interupsi di Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/03/2024). Foto : Geraldi/Andri /

NATUNATODAY - Anggota Badan Legislasi DPR RI Ansory Siregar berpendapat pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terburu-buru dan belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation). Serta belum menunjukkan adanya kekhususan yang ada untuk kota Jakarta di setiap pasalnya.

“Fraksi PKS berpendapat (RUU DKJ) belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna ya, belum karena (pembahasannya) buru-buru itu. Saya tadi membaca tadi pagi di akun Fraksi PKS, beberapa itu komen ada sekitar beberapa ratus, hampir 90 persen menolak, dari yang saya baca tadi mereka (berkomentar RUU DKJ) terburu enggak (cukup waktu) dibahas,” tuturnya melalui interupsi di Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Lanjutnya, dengan bergantinya status Ibu Kota Indonesia, seharusnya membuat Jakarta menjadi wilayah otonom yang semula bersifat administratif. Sehingga membutuhkan (pemilihan) pemerintah daerah kota yang terdiri dari, di antaranya kepala daerah wali kota dan wakil wali kota dan DPRD tingkat II.

"Pemilihan kepala daerah Wali Kota ini tentunya harus sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah di mana pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai mekanisme yang diatur,” jelasnya.

Baca Juga: Anggota Baleg DPR RI Beberkan Empat Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

Terakhir, ia juga berpendapat pasal-pasal dalam RUU DKJ belum banyak menunjukan aturan yang memberikan kekhususan pada kota Jakarta untuk mempertahankan serta meningkatkan posisi kota Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, ia pun mengusulkan untuk menjadikan kota Jakarta sebagai kota Legislatif.

“Seperti yang disampaikan Pak Hermanto tadi, bahwa kita jadikan kota Jakarta ini kota legislatif, mungkin IKN kota eksekutif untuk (kota) yudikatifnya nanti terserah di kota mana, seperti yang ada di Afrika Selatan,” usul legislator dapil Sumatera Utara III itu.***

Editor: Dani Ramdani

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x