Bea Cukai Jelaskan Aturan Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

- 27 Maret 2024, 14:25 WIB
Anggota Bea Cukai memeriksa barang bawaan calon penumpang.
Anggota Bea Cukai memeriksa barang bawaan calon penumpang. /beacukai.go.id

NATUNATODAY - Jelaskan aturan dan kemudahan terkait pembawaan dan pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia, Bea Cukai berikan edukasi. Manfaatkan beragam media, kegiatan ini dilakukan Bea Cukai masing-masing di Yogyakarta dan Surabaya.

“Kemudahan bagi Pekerja Migran Indonesia kami atur melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Selain itu kami juga menekankan aturan baru dari Menteri Perdagangan, melalui Permendag Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” jelas Kepala Sudirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Bea Cukai Jogja (Bejo) hadir dan mengudara bersama CGD 98.6 FM di Gunung Kidul pada Selasa, 30 Januari 2024. Membahas

“Aturan Baru Bea Cukai, Beri Kemudahan Bagi Para Pekerja Migran Indonesia”, Bejo menekankan bahwa pemerintah telah memberikan beberapa kemudahan terkait barang kiriman, impor barang bawaan penumpang, dan impor barang pindahan.

Baca Juga: Besok, Harry Yanto PAW Ilyas Sabli dari Partai Nasdem Akan Dilantik Sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepri

Sementara di Surabaya (01/02), Bea Cukai Tanjung Perak bersama Kementerian Perdagangan berikan sosialisasi terkait fasilitas impor barang milik Pekerja Migran Indonesia sesuai PMK 141 tahun 2023 dan Permendag 36 tahun 2023 kepada seluruh perusahaan ekspedisi internasional di lingkungan Bea Cukai Tanjung Perak.

Sosialisasi ini juga melibatkan berbagai instansi seperti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak serta Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: Bea Cukai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x