Terkait barang kiriman, pahami bahwa Pekerja Migran Indonesia dapat mengirimkan barang dengan ketentuan dimensi yang telah diatur, sampai dengan 3 kali pengiriman dalam 1 tahun kalender, dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500 per pengiriman.
Jika terdapat kelebihan FOB barang kiriman sebagaimana dimaksud, maka akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% PPN, PPNBM, dan PPh sebagaimana ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Untuk mendapatkan kemudahan ini, pekerja migran harus tercatat pada lembaga pemerintah atau telah memiliki kontrak kerja yang telah diverifikasi oleh perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri,” jelas Encep.
Selanjutnnya, terkait barang bawaan penumpang dan pendaftaran IMEI handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), pekerja migran akan diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan bahwa HKT diimpor oleh PMI yang masuk kategori seperti yang telah dijelaskan, dan paling banyak 2 unit yang diimpor dalam 1 kali kedatangan dalam periode 1 tahun.
“Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ketika PMI melakukan pengisian electronic customs declaration (e-CD) yang sudah diaplikasikan di bandara atau terminal kedatangan,” imbuh Encep.
“Semoga sosialisasi bersama berbagai instansi ini dapat memberikan kejelasan, sehingga mampu memberikan kelancaran dalam implementasi serangkaian fasilitas yang diberikan pemerintah bagi Pekerja Migran Indonesia,” tutupnya.***