11 Point Penting Kesepakatan Baleg dan Mendagri Terkait RUU DKJ, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna Terdekat

- 20 Maret 2024, 12:20 WIB
Pimpinan serta Anggota Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat menandatangani dan menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU DKJ di Ruang Baleg. Foto: Oji/nr
Pimpinan serta Anggota Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat menandatangani dan menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU DKJ di Ruang Baleg. Foto: Oji/nr /

Selanjutnya, dalam rapat kerja tersebut UU DKJ kemudian diresmikan melalui penandatanganan naskah draf RUU DKJ oleh segenap Pimpinan dan Anggota Baleg DPR RI mewakili masing-masing Fraksi. Turut hadir Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat itu mayoritas 8 Fraksi menyetujui pengesahan UU DKJ dan tercatat 1 Fraksi menolak, yaitu F-PKS.

Baca Juga: RDP Komisi II dengan Kepala Otorita IKN Hasilkan Empat Butir Kesimpulan

Fraksi PKS beralasan rancangan beleid itu dibahas tergesa-gesa. Selain itu Fraksi PKS menjelaskan pembahasan mengenai RUU DKJ belum melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Keterlibatan partisipasi masyarakat yang bermakna seharusnya dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, Fraksi PKS menilai ada cacat prosedural. Rendahnya partisipasi masyarakat juga akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut.

”Memaksakan pembahasan ini bermasalah secara hukum, karena sudah lewat waktu sejak UU Ibu Kota Nusantara diundangkan pada 15 Februari 2022. Fraksi PKS berpendapat penyusunan dan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta yang tergesa-gesa," kata Anggota Baleg DPR Fraksi PKS Ansory Siregar di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024 malam.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi telah disepakatinya beberapa materi penting pasal pasal RUU yang meliputi beberapa poin. Pertama, ketentuan umum utamanya definisi tentang kawasan aglomerasi. Kedua, adalah kedudukan Jakarta sebagai daerah dengan otonomi satu tingkat. Ketiga, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung secara demokratis.

Baca Juga: Muhammad Rudi Optimis Kemajuan Batam Akan Jadi Daya Tarik Investor

“Keempat dewan kota atau kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan. Kelima, kewenangan khusus dan kewenangan khusus penunjang. Keenam, kerjasama dalam dan luar negeri. Yang ketujuh masalah pendanaan, kedelapan peraturan mengenai kawasan aglomerasi. Kesembilan kelembagaan dewan aglomerasi, kesepuluh pengaturan aset. Kesebelas, ketentuan peralihan termasuk peralihan transisi dari Jakarta ke IKN,” tutur Mendagri.***

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah