11 Point Penting Kesepakatan Baleg dan Mendagri Terkait RUU DKJ, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna Terdekat

- 20 Maret 2024, 12:20 WIB
Pimpinan serta Anggota Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat menandatangani dan menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU DKJ di Ruang Baleg. Foto: Oji/nr
Pimpinan serta Anggota Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat menandatangani dan menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU DKJ di Ruang Baleg. Foto: Oji/nr /

NATUNATODAY - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara resmi menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU DKJ melalui Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I Hasil Pembahasan Panja RUU Tentang Provinsi DKJ.

Lebih lanjut, persetujuan RUU DKJ menjadi UU DKJ tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas didampingi Ketua Panja Baleg RUU DKJ Achmad Baidowi saat memimpin jalannya rapat bersama Mendagri Tito Karnavian dan jajaran yang digelar Senin, 18 Maret 2024 malam, mengungkapkan terdapat beberapa isu krusial.

Di antaranya yaitu proses pemilihan Gubernur DKJ tetap dipilih rakyat secara langsung melalui Pilkada serta Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Minta Pemerintah Batasi TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil

“Dengan demikian kepada seluruh masyarakat Indonesia, perdebatan terkait dengan UU DKJ terutama dua isu penting yakni terkait dengan proses penunjukan atau pemilihan Gubernur DKJ sudah terjawab. Kedua, desas-desus tentang isu politik terkait Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi sudah terjawab dari hasil Panja kita hari ini,” ujar Supratman.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10, RUU DKJ tersebut menyebutkan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan dipimpin oleh seorang Gubernur dan Wakil Gubernur. Keduanya akan dipilih melalui pemilihan, bukan penunjukan, dan akan ditentukan berdasarkan suara terbanyak 50 persen plus satu. Jika pada putaran pertama belum ada paslon yang mendapatkan suara terbanyak tersebut, maka dilakukanlah putaran kedua.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x