Revisi UU ITE Disahkan DPR, Kementerian Kominfo Segera Lakukan Sosialisasi

- 7 Desember 2023, 17:14 WIB
Revisi UU ITE Disahkan DPR, Kementerian Kominfo Segera Lakukan Sosialisasi -f/istimewa
Revisi UU ITE Disahkan DPR, Kementerian Kominfo Segera Lakukan Sosialisasi -f/istimewa /

 

NATUNATODAY - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam rapat paripurna, Selasa, 5 Desember 2023.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus selaku pemimpin rapat menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai Undang-Undang (UU).

"Tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

"Setuju," jawab semua anggota Dewan yang hadiri, dilanjutkan ketukan palu Lodewijk tanda persetujuan.

Baca Juga: 204 Juta DPT Bocor ke Publik, Sukamta Minta KPU Tanggapi Serius

Kemenkominfo nantinya akan melibatkan DPR RI untuk melakukan sosialisasi terkait perubahan UU tersebut. Sehingga, masyarakat lebih cepat mengenali aturan baru tersebut.

Menanggapi itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Perubahan Kedua tentang Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE) baru mulai berlaku usai ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna ke-10 dalam masa sidang II periode 2023-2024.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah