RUU ASN Disahkan Hari Ini, Berikut Poin-poin Penting Salah Satunya Terkait Nasib Honorer

- 3 Oktober 2023, 15:53 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas -f/istimewa
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas -f/istimewa /

Menpan RB mengatakan ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau dinormatifkan, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, diamankan dulu agar bisa terus bekerja.

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

Baca Juga: 20 Personel Lanud Raden Sadjad Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Baca Juga: Era Baru Transportasi, Kereta Cepat Jakarta-Bandung 'Whoosh' Resmi Dioperasikan

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. ***

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah