ASN dan Honorer Wajib Tahu, Menpan RB Sampaikan 7 Agenda Transformasi dalam RUU ASN

- 28 September 2023, 14:57 WIB
Menpan RB Abdul Azwar Anas -f/istimewa
Menpan RB Abdul Azwar Anas -f/istimewa /

NATUNATODAY – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memaparkan agenda transformasi dalam RUU ASN di hadapan Komisi II DPR.

Anas menyampaikan Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya dibahas pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dengan DPR.

Dalam pembahasan RUU ASN terdapat tujuh perubahan mendasar. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Anas pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU ASN, Selasa, 26 September 2023.

Baca Juga: Satgas Anti-Mafia Bola Beberkan Modus 6 Tersangka Match Fixing Liga 2, Ada Amplop Rp100 Juta Untuk Wasit

UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali. Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari.

Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya. Kedepan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x