Menpan RB Paparkan Tujuh Agenda Transformasi dalam RUU ASN

- 21 September 2023, 22:11 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas -f/istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas -f/istimewa /

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.

Kedepan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

Soal percepatan pengembangan kompetensi ASN, polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelanjarannya dibuat terintegrasi.

Baca Juga: Dansatgas TMMD Tinjau Lokasi TMMD Kodim 0318 Natuna di Desa Selemam

“Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” tuturnya.

Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.

Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.

Dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN diharapkan segera diselesaikan.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah