NATUNATODAY - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Pol. Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023 malam, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan malam ini.
Baca Juga: Bank Indonesia Mencatat Ada Dana Asing Masuk ke Indonesia Sebesar Rp5,33 Triliun
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani dikutip Natuna Today dari Antara pada, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB.
Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.
Baca Juga: Christian Joshuapale Percayakan Penanganan Kasus Penganiayaan Hewan di Natuna Kepada Polisi