Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS

- 17 Mei 2023, 13:50 WIB
Menkominfo Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung
Menkominfo Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung /PMJ News/

Penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Baca Juga: Jemaah Calon Haji Asal Bunguran Barat di Lepas Camat Forkopimcam dan Masyarakat

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah diterbitkan di Pikiranrakyat.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Kini Ditahan di Rutan Salemba"

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x