Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS

- 17 Mei 2023, 13:50 WIB
Menkominfo Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung
Menkominfo Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung /PMJ News/

NATUNATODAY - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu, 17 Mei 2023.

Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian uang rakyat atau korupsi atas kasus BTS Kominfo.

Direktur Penyidik Jampidsus, Kuntadi menyampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung usai memeriksa Johnny G Plate.

"Hasil riksa tim penyidik, pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi sebagaimana dikutip Natuna Today dari Pikiranrakyat.com pada Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Universitas Pertamina Siapkan 15 Beasiswa Untuk Putra Putri Natuna, Berikut Link Pendaftarannya

Kuntardi mengatakan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Johnny G plate tersebut selama 20 hari kedepan.

"Dan kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucapnya.

Sebelumnya Johnny sudah diperiksa pada 14 Februari 2023 lalu sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.

Baca Juga: Jemaah Calon Haji Asal Bunguran Barat di Lepas Camat Forkopimcam dan Masyarakat

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah diterbitkan di Pikiranrakyat.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS, Kini Ditahan di Rutan Salemba"

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x