Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS

- 17 Mei 2023, 13:50 WIB
Menkominfo Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung
Menkominfo Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung /PMJ News/

NATUNATODAY - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu, 17 Mei 2023.

Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian uang rakyat atau korupsi atas kasus BTS Kominfo.

Direktur Penyidik Jampidsus, Kuntadi menyampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung usai memeriksa Johnny G Plate.

"Hasil riksa tim penyidik, pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi sebagaimana dikutip Natuna Today dari Pikiranrakyat.com pada Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Universitas Pertamina Siapkan 15 Beasiswa Untuk Putra Putri Natuna, Berikut Link Pendaftarannya

Kuntardi mengatakan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Johnny G plate tersebut selama 20 hari kedepan.

"Dan kita tahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucapnya.

Sebelumnya Johnny sudah diperiksa pada 14 Februari 2023 lalu sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x