Wartawan atau jurnalis harus diuji kompetensinya sesuai dasar hukum profesi ini, yakni UU Pers dan bukan UU yang lain, termasuk UU Ketenagakerjaan.
Menurutnya, wartawan adalah profesi yang khas, spesialis, bukan semata pekerjaan, seperti halnya profesi notaris, dokter, hakim, jaksa, atau advokat yang latar belakang pendidikannya seragam, serta prajurit TNI, Polri, atau dosen yang latar belakang pendidikannya heterogen.
Baca Juga: WASPADA! BMKG Ungkap Potensi Cuaca Ekstrim Melanda Wilayah Natuna Hingga 2 Mei 2023
Paulus Tri Agung Kristanto dalam paparannya mengatakan, jurnalisme merupakan kegiatan yang berhubungan dengan mencari dan mengolah informasi untuk disiarkan kepada hal-hal khalayak.
Jurnalisme dalam perkembangannya menjadi profesi yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja di media massa.
"Jurnalisme adalah seni dan profesi dengan tanggung jawab profesional, yang mensyaratkan wartawannya melihat dengan mata yang segar pada setiap peristiwa untuk menangkap aspek yang unik. Jurnalisme bukanlah tentang menulis saja, melainkan tentang apa sesungguhnya mencari itu dan apa sebenarnya bertanya tentang hal pelik dengan kegigihan," ujar wartawan Harian Kompas yang akrab disapa TRA itu.
Dalam perkembangannya, lanjutnya, kegiatan jurnalistik tak melulu mencari informasi dan menyajikannya kepada publik, tetapi bahkan berkembang menjadi menganalisa dan memaknai kembali fakta dan kebenaran yang dilihatnya, didengarnya, dan dirasakannya.
Baca Juga: Video Ibu-ibu dan Motornya Tercebur ke Laut di Pelabuhan Tanjung Uban