Baca Juga: BREAKING NEWS: Ditangkap KPK, Ini Kasus Yang Menjerat Walikota Bandung Yana Mulyana
Dia mengungkapkan, bobot kemampuan pencairan terhadap kegiatan yang diajukan Pemkab Meranti, tidak kurang dari Rp60 miliar, hingga batas akhir 31 Desember 2022 lalu.
"Namun sampai saat ini, seluruh angsuran pokok dan margin atas pinjaman terlapor lancar," tambahnya.
Bahkan, kebutuhan saat ini tertuang dalam APBD Murni 2023. Sementara untuk kelanjutannya menjadi wewenang pemerintah daerah setempat. ***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah diterbitkan di
Pikiran Rakyat dengan judul "Heboh Muhammad Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti Rp100 Miliar, Pihak Bank Angkat Bicara"