Itu pakemnya, tidak kompetensinya Pengadilan Umum, perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan Pemilu.
Kedua, Mahfud menyampaikan bahwa hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Dukungan Anggaran BPBD Untuk Tanggulangi Bencana di Daerah
"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," terang Mahfud dalam Instagram pribadinya.
Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa dilakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagi alasan spesifik, bukan seluruh Indonesia.
Dia mencontohkan, misalnya daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Kewaspadaan Hadapi Bencana Akibat Perubahan Iklim
Itupun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai batas waktu tertentu
Terakhir Mahfud menegaskan bahwa menurutnya vonis PN tersebut tidak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi.
Mengapa?karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU, bukan penundaan pemilu hanya karena gugatan parpol bukan!. ***