KPU Kalah Gugatan Perdata Melawan Partai Politik, Akankah Pemilu 2024 Ditunda?

- 4 Maret 2023, 14:30 WIB
Foto ilustrasi Pemilihan Umum-f//Antara / Andreas Fitri Atmoko/
Foto ilustrasi Pemilihan Umum-f//Antara / Andreas Fitri Atmoko/ /

Tangkapan layar postingan Instagram Mahfud MD-f/istimewa/dani-natunatoday/
Tangkapan layar postingan Instagram Mahfud MD-f/istimewa/dani-natunatoday/

Menanggapi putusan tersebut Mahfud mengajak KPU untuk melakukan banding dan melawan habis-habisan secara hukum kalau secara logika hukum pastilah KPU menang.

Ada beberapa alasan yang membuat vonis tersebut tidak tepat, salah satunya PN tidak mempunyai kewenangan untuk membuat vonis tersebut dengan berbagai alasan.

Pertama, Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.

Baca Juga: Lanud RSA Gelar Malam Ramah Tamah Latihan Survival di Objek Wisata Air Terjun Batu Hiu

Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutuskan harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

"Nah partai prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN," tulisnya lagi.

Mahfud juga menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara ada di Bawaslu.

Baca Juga: Temui Kepala BNPB RI, Gubernur Ansar Bawa Usulan Penanganan Banjir Rob Natuna dan Bintan

Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: Instagram Mahfud MD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah