KPU Kalah Gugatan Perdata Melawan Partai Politik, Akankah Pemilu 2024 Ditunda?

- 4 Maret 2023, 14:30 WIB
Foto ilustrasi Pemilihan Umum-f//Antara / Andreas Fitri Atmoko/
Foto ilustrasi Pemilihan Umum-f//Antara / Andreas Fitri Atmoko/ /

NATUNATODAY.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengomentari vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Vonis yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kalah atas gugatan perdata Partai Prima mendapat tanggapan serius dari salah satu menteri Presiden Jokowi itu.

Dalam akun Instagramnya pribadinya @mohmahfudmd, Kamis, 2 Maret 2023. Mahfud MD mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tegur Kebiasaan Pamer Kekayaan Oknum ASN

"Masak KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," tukisnya.

Mahfud menilai vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi.

Vonis tersebut menurut Mahfud berpotensi dipergunakan oleh pihak-pihak yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar.

Baca Juga: Keutamaan Shalawat dan Shadaqah Topik Ceramah Habib Muhammad Bin Husain BSA di Mesjid Agung Natuna

Tangkapan layar postingan Instagram Mahfud MD-f/istimewa/dani-natunatoday/
Tangkapan layar postingan Instagram Mahfud MD-f/istimewa/dani-natunatoday/

Menanggapi putusan tersebut Mahfud mengajak KPU untuk melakukan banding dan melawan habis-habisan secara hukum kalau secara logika hukum pastilah KPU menang.

Ada beberapa alasan yang membuat vonis tersebut tidak tepat, salah satunya PN tidak mempunyai kewenangan untuk membuat vonis tersebut dengan berbagai alasan.

Pertama, Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.

Baca Juga: Lanud RSA Gelar Malam Ramah Tamah Latihan Survival di Objek Wisata Air Terjun Batu Hiu

Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutuskan harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

"Nah partai prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN," tulisnya lagi.

Mahfud juga menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara ada di Bawaslu.

Baca Juga: Temui Kepala BNPB RI, Gubernur Ansar Bawa Usulan Penanganan Banjir Rob Natuna dan Bintan

Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK).

Itu pakemnya, tidak kompetensinya Pengadilan Umum, perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan Pemilu.

Kedua, Mahfud menyampaikan bahwa hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Dukungan Anggaran BPBD Untuk Tanggulangi Bencana di Daerah

"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," terang Mahfud dalam Instagram pribadinya.

Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa dilakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagi alasan spesifik, bukan seluruh Indonesia.

Dia mencontohkan, misalnya daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Kewaspadaan Hadapi Bencana Akibat Perubahan Iklim

Itupun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai batas waktu tertentu

Terakhir Mahfud menegaskan bahwa menurutnya vonis PN tersebut tidak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi.

Mengapa?karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU, bukan penundaan pemilu hanya karena gugatan parpol bukan!. ***

Editor: Dani Ramdani

Sumber: Instagram Mahfud MD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah