KPU Kalah Gugatan Perdata Melawan Partai Politik, Akankah Pemilu 2024 Ditunda?

- 4 Maret 2023, 14:30 WIB
Foto ilustrasi Pemilihan Umum-f//Antara / Andreas Fitri Atmoko/
Foto ilustrasi Pemilihan Umum-f//Antara / Andreas Fitri Atmoko/ /

NATUNATODAY.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengomentari vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Vonis yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kalah atas gugatan perdata Partai Prima mendapat tanggapan serius dari salah satu menteri Presiden Jokowi itu.

Dalam akun Instagramnya pribadinya @mohmahfudmd, Kamis, 2 Maret 2023. Mahfud MD mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tegur Kebiasaan Pamer Kekayaan Oknum ASN

"Masak KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," tukisnya.

Mahfud menilai vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi.

Vonis tersebut menurut Mahfud berpotensi dipergunakan oleh pihak-pihak yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar.

Baca Juga: Keutamaan Shalawat dan Shadaqah Topik Ceramah Habib Muhammad Bin Husain BSA di Mesjid Agung Natuna

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: Instagram Mahfud MD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x