Ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polda Kepri Periode Januari – April 2024

- 29 April 2024, 16:47 WIB
Ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polda Kepri Periode Januari – April 2024
Ungkap Kasus Narkotika di Wilayah Hukum Polda Kepri Periode Januari – April 2024 /

NATUNATODAY (BATAM) - Dalam upaya menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika serta mendukung program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kepulauan Riau, Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus Tindak Pidana Narkoba selama periode Januari - April 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika serta pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan jenis Ekstasi yang digelar di Lobby Polda Kepri, Senin, 29 April 2024.

“Dengan total 15 (lima belas) tersangka yang berhasil ditangkap, yang keseluruhannya Warga Negara Indonesia. Ungkap kasus ini menyoroti kesungguhan pihak kepolisian serta hasil kerjasama joint investigation dengan stake holder terkait seperti Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan visi misi yang sama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba untuk terwujudnya Kepri bersih dari narkoba,” ucap Kapolda Kepri.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, yang mewakili Kajari Batam Pranata Barang Bukti Ibu Shofiana Tiara Devie, yang mewakili Ka KPU BC Tipe B Batam Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Hakim Pengadilan Negeri Batam Kelas IA Bapak Sapri Tarigan, Perwakilan BPOM Ibu Maya Ketua Tim Penindakan, Penasehat Hukum Pak Jurin, Granat Pak Samsul Paloh serta Senior manager Avsec Bandara Hangnadim Batam Bapak Sudirman.

"Adapun jumlah barang bukti ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri periode April 2024, sebagai berikut : Sabu Kristal Padat seberat 29,75 Kilogram, Sabu Cair seberat 13,20 Liter dan 100 butir Ektstasi. Maka Pemerintah Indoensia Telah Berhasil Menyelamatkan 311.350 (Tiga Ratus Sebelas Ribu Tiga Ratus Lima Puluh) Orang atau Jiwa Masyarakat Indonesia dari Bahaya Penyalahgunaan Narkoba” jelas Kapolda Kepri.

Baca Juga: Dukungan Penuh Dari Kapolda Kepri Untuk MBS United dalam Kompetisi Liga 3 Indonesia

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu kristal, sabu cair, ekstasi dan ganja kering periode bulan Januari - April 2024 dengan jumlah perkara sebanyak 10 (sepuluh) Laporan Polisi dengan tersangka sebanyak 15 (lima belas) orang.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x