Regulasi pelaksanaan ini didasarkan pada Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Kompetensi SDM Indonesia dan Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Hasil UKK/USK dapat dijadikan indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan yang bermanfaat bagi sekolah, peserta didik sebagai pencari kerja, maupun dunia industri.
Baca Juga: Diikuti 6 Personil, Komandan Lanal Ranai Tutup Masa Orientasi Prajurit Remaja
Uji Sertifikasi Kompetensi (USK)/ UKK merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI.
USK di SMKN 1 Bunguran Timur menggunakan LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan (LSP-KP) TUK Sinergi Mina Nusantara.
Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) yakni LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP
Lebih lanjut Subbihi menjelaskan bahwa lulusan SMK kita akan didata sebagai SDM yang siap kerja, melanjutkan Perguruan tinggi dan berwirausaha melalui
tracer study merupakan bagian penting dalam proses penjaminan mutu kualitas pendidikan vokasi.
Baca Juga: Nelayannya Ditangkap Aparat Malaysia, Wabup Rodhial Sampaikan Langkah Pemkab Natuna