Polda Kepri Buka Pendaftaran Penerimaan Bintara Polri dan Tamtama, Simak Syarat-syaratnya

- 6 April 2024, 12:30 WIB
Polda Kepri Buka Pendaftaran Penerimaan Bintara Polri dan Tamtama, Simak Syarat-syaratnya
Polda Kepri Buka Pendaftaran Penerimaan Bintara Polri dan Tamtama, Simak Syarat-syaratnya /

3. Usia (Saat Buka Pendidikan)
a. Minimal 17 Tahun 7 Bulan
b. Maksimal 21 Tahun

4. Persyaratan umum:
a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
e. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
f. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
g. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
h. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.

Baca Juga: Kapolres Natuna Pimpin Sertijab Kabag Ops dan Kasipropam Polres Natuna

Lebih lanjut Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan bahwa jika dalam proses pelaksanaan penerimaan ini ditemukan pelanggaran maupun kecurangan, seluruh peserta dapat melaporkannya melalui website whistleblowing system atau bisa diakses ke https://pengaduan-penerimaan.polri.go.id/.

Masyarakat juga bisa langsung mengakses Hotline Rim Polri melalui nomor 1500 598 dan 021 8060 2198 yang langsung terhubung dengan petugas dari SDM Polri, serta masyarakat juga bisa mengakses via aplikasi pesan singkat Whatsapp dan Telegram di nomor 0813 9920 9898, mulai dari apa saja yang menjadi syarat penerimaan, jadwal penerimaan, sampai pengaduan terkait proses penerimaan anggota Polri ini.

Dalam hal ini Masyarakat atau peserta yang melapor tidak perlu takut, karena segala identitas pelapor dijamin kerahasiaannya oleh Polri.

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri menambahkan untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.***

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah