NATUNATODAY - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali memfasilitasi perpindahan warga Rempang yang terdampak Pengembangan Rempang Eco City. Sebanyak 4 Kepala Keluarga (KK) asal Sembulang Camping dan 4 KK asal Sembulang Pasir Merah mulai menempati hunian sementara, Rabu, 27 Desember 2023.
Dengan bertambahnya 8 KK tersebut, saat ini sudah 94 KK yang telah menempati hunian sementara.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, saat ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.
Dengan terbitnya aturan tersebut, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberi jaminan terhadap hak-hak warga yang terdampak pengembangan Pulau Rempang.
Baca Juga: Lirik Lagu Harapan Bunde - Syahruddin
Untuk itu, Muhammad Rudi menegaskan jika kunci utama kesuksesan dalam Pengembangan Rempang Eco City ini adalah partisipasi dari seluruh masyarakat secara umum dan partisipasi masyarakat Rempang secara khusus.
“Saya mengajak kita semua untuk saling bersinergi demi mewujudkan Batam yang maju dan modern. Ini penting untuk kemajuan Kota Batam kedepannya,” ujar Muhammad Rudi.
Warga Sembulang Pasir Merah, Marianis Samad mengatakan, perpindahannya ke hunian sementara ini merupakan bentuk dukungannya dalam Pengembangan Rempang Eco City. Sebab ia meyakini, Pengembangan Rempang Eco City ini akan berdampak pada kehidupannya kedepan, terutama untuk anak dan cucunya kedepan.