Alasan Partai Gelora Dukung Anak Sulung Presiden Jokowi Damping Prabowo dalam Pilpres 2024

- 20 Oktober 2023, 21:40 WIB
Alasan Partai Gelora Dukung Anak Sulung Presiden Jokowi Damping Prabowo dalam Pilpres 2024 -f/istimewa
Alasan Partai Gelora Dukung Anak Sulung Presiden Jokowi Damping Prabowo dalam Pilpres 2024 -f/istimewa /

Baca Juga: Sosok Alexandra Askandar Wadirut Bank Mandiri Pintar dan Mempesona

“Keputusan MK ini memang gampang dihubungkan dengan isu keluarga, tapi kita mesti melihat hal ini, bukan hanya berlaku di 2024, tetapi juga di 2029 dan seterusnya. Kita harus memandang ini dari sisi keadilan,” katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan surat tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres cawapres. KPU menyampaikan putusan MK itu bersifat final.

Surat tindaklanjut itu terbit 17 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Surat KPU itu bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023. Surat ini ditujukan ke peserta pemilu 2024.

KPU dalam suratnya menyampaikan putusan MK langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Baca Juga: 221 Pelamar PPPK Gagal Seleksi Administrasi, Kepala BKPSDM Natuna Ungkap Alasannya

Dimana hasil putusan MK itu sendiri mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru. Dia mengajukan gugatan dengan harapan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres. ***

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah