Bupati Natuna Dorong Perusahaan Tambang Pasir Kuarsa Bangun Smelter di Natuna

- 26 Mei 2023, 00:00 WIB
Bupati Natuna Wan Siswandi saat berbicara dengan media -f/istimewa
Bupati Natuna Wan Siswandi saat berbicara dengan media -f/istimewa /

NATUNATODAY - Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan ke depan perusahaan tambang pasir kuars wajib membangun smelter di Natuna.

Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo bahwa mineral tambang tidak boleh diekspor dalam bentuk mentah.

Aturan tersebut menurut mantan Sekda Natuna itu, merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 3 Juni 2020. 

Dalam aturan tersebut, diantaranya mengatur pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan mineral logam untuk membangun smelter atau fasilitas pengolahan bijih mineral.

Baca Juga: Dinas PMD Natuna Tutup Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kepala Desa Terpilih Tahun 2022

"Ke Depan ada kewajiban dari perusahaan tambang, mereka harus membangun smelter disini, jadi barang yang diekspor itu barang jadi minimal setengah jadi," ucap Bupati Natuna kepada media usai kegiatan peringatan Hari Arsip dan Buku Nasional di Gedung Perpustakaan Daerah, Jalan Sihotang, Ranai, Selasa, 23 Mei 2023.

Meskipun tidak ada keharusan pemerintah daerah untuk meminta perusahaan tersebut membangun smelter di Natuna, namun menurut Wan Siswandi apabila pemerintah pusat mengatur kewajiban tersebut perusahaan harus mentaati.

"Daerah tidak pernah harus ada perusahaan atau tidak bangun smelter disini, namun ketika aturan pemerintah pusat harus ada smalter di mana perusahan berdiri harus ada," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x