Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi, Diduga Kerugian Negara Hampir Rp271 Triliun

- 28 Maret 2024, 08:57 WIB
Sandra Dewi bersama suami Harvey Moeis /@sandradewi88
Sandra Dewi bersama suami Harvey Moeis /@sandradewi88 /

Akibat perbuatannya, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange, sebagai tersangka dalam perkara ini.

Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini dan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x