Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi, Diduga Kerugian Negara Hampir Rp271 Triliun

- 28 Maret 2024, 08:57 WIB
Sandra Dewi bersama suami Harvey Moeis /@sandradewi88
Sandra Dewi bersama suami Harvey Moeis /@sandradewi88 /

NATUNATODAY - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

Ia diduga terlibat dalam mega korupsi komoditas timah dengan kerugian negara lebih dari Rp271 Triliun.

Harvey keluar dari Gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan digiring oleh petugas Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan untuk selanjutnya menuju ke Rutan Kejaksaan Agung untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka dan Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah.

Para tersangka diduga melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk. Yang dijadikan para tersangka untuk membuat perusahaan boneka untuk mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.

Baca Juga: Rute dan Jadwal KM. Sabuk Nusantara 48 Periode 26 Maret - 08 April 2024

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah karena nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

Akibat perbuatannya, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan crazy rich Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange, sebagai tersangka dalam perkara ini.

Helena merupakan tersangka ke-15 dalam kasus ini dan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.***

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x