Mardani Ali Sera Minta Pemerintah Batasi TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil

- 20 Maret 2024, 10:47 WIB
Mardani Ali Sera, petahana yang jadi caleg DPR RI dapil DKI Jakarta 1 dengan perolehan suara tertinggi pada Pemilu 2024.
Mardani Ali Sera, petahana yang jadi caleg DPR RI dapil DKI Jakarta 1 dengan perolehan suara tertinggi pada Pemilu 2024. /dpr.go.id

Anas menjelaskan, jabatan sipil yang diduduki TNI/Polri tetap mengacu pada UU No 20/2004 tentang TNI dan UU No 2/2002 tentang Polri sehingga tidak ada yang berubah. Sementara itu, jabatan TNI/Polri yang bisa ditempati ASN masih perlu dibahas.

"Terkait dengan TNI/Polri masih selaras dengan PP No 11/2017, di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Begitu pula dengan Polri. Cuma, yang sekarang (dibahas) adalah ASN yang boleh menempati posisi di TNI/Polri, itu yang tak diatur sebelumnya,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah