Permasalahan tersebut mengakibatkan kewenangan untuk penegakan hukum di lautan Indonesia tidak satu visi dan misi serta tumpang tindih antar kementerian dan lembaga. Diketahui, stakeholder yang terlibat dalam penyusunan RUU Kelautan ini di antaranya Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).***