Dinilai Gagal Paham, Jubir Kemenag Minta Gus Miftah Baca Kembali Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah

- 12 Maret 2024, 11:41 WIB
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie-f/istimewa
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie-f/istimewa /

NATUNATODAY - Gus Miftah saat ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu, berbicara soal larangan menggunakan speaker saat tadarus Al-Quran di bulan Ramadan.

Dia lalu membandingkan penggunaan speaker itu dengan dangdutan yang disebutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Potongan video ceramah ini juga diunggah di sejumlah media sosial.

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jakarta dilansir Natuna Today dari website resmi Kemenag RI pada Selasa, 12 Maret 2024.

Baca Juga: Aturan Pembelajaran dan Libur Siswa Madrasah selama Ramadan? Berikut Edaran Kemenag

"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna Hasbie.

Menurut Anna Hasbie, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah