Jenimart Girsang Minta KPU Segera Pastikan Jadwal Pilkada 2024

- 19 Januari 2024, 14:18 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang -f/istimewa
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang -f/istimewa /

 

NATUNATODAY - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan, dalam UU Pilkada sebetulnya telah ditentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yakni pada bulan November mendatang, akan tetapi pemerintah menginginkan dimajukan pada bulan September 2024. Pihaknya harap KPU dapat memberikan kepastian.

“Jadi ini kan secara UU Pilkada November, tetapi pemerintah pada tahun lalu bahkan di awal tahun lalu meminta supaya dimajukan ke September dengan alasan untuk memenuhi target pelantikan hasil Pilkada serentak. Rasional sih, dan akan diterbitkan perppu mengenai ini,” kata Junimart kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, dilansir Natuna Today dari website resmi DPR RI pada Jumat, 19 Januari 2024.

Dalam perkembangan terakhirnya, beber Junimart, hal ini sudah dirapatkan, bahkan sudah di konsinyering dan diputuskan, tinggal ketuk palu saja.

“Dalam pertemuan terakhir itu ternyata masuk ke Baleg. Artinya merevisi UU Pilkada. Kita tidak ada masalah. Nah itu itu sudah selesaikan di Baleg. Sudah diserahkan kepada pimpinan DPR. Nah sekarang kok KPU kembali menyampaikan Pilkada untuk di November,” ujar Politisi PDI-Perjuangan ini.

Baca Juga: Aminurokhman Ingatkan Pemerintah Cermat dalam Menyusun Pengangkatan PPPK Penuh dan Paruh Waktu

Menurut Junimart, belum adanya revisi UU Pilkada yang baru membuat tidak adanya kepastian dan hal ini tentu merugikan berbagai pihak.

“Saya tanya kemarin, ini maksudnya apa? yang mana kita pegang? Kalau berubah gini terus, artinya tidak ada kepastian. Membuat kepala daerah dan calon kepala daerah bingung sendiri,” sesal Junimart.

Untuk itu, Junimart mengimbau, agar KPU dapat memberi kepastian kapan pelaksanaan Pilkada serentak diselenggarakan.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah