Tim Perumus RPP Manajemen ASN Bahas Substansi Pengembangan Kompetensi

- 13 Januari 2024, 04:02 WIB
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat pimpin Rapat Penyusunan RPP Manajemen ASN di Kantor Kementerian PANRB, Rabu, 10 Januari 2024 -f/istimewa
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat pimpin Rapat Penyusunan RPP Manajemen ASN di Kantor Kementerian PANRB, Rabu, 10 Januari 2024 -f/istimewa /

NATUNATODAY – Percepatan Pengembangan Kompetensi menjadi salah satu substansi yang masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tim Perumus RPP Manajemen ASN berdiskusi intensif terkait topik ini untuk mempercepat dan memperkuat perumusan RPP Manajemen ASN yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

“Kita sudah menyampaikan izin prakarsa kepada Presiden dan kita sudah menerima berbagai masukan dari tim perumus lintas instansi yang diberikan setelah izin prakarsa disampaikan,” ujar Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Rapat Penyusunan RPP Manajemen ASN di Kantor Kementerian PANRB, Rabu, 10 Januari 2024 lalu.

Tim perumus lintas instansi yang dimaksud adalah Kementerian PANRB, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). LAN merupakan instansi yang menjadi leading sector dalam substansi pengembangan kompetensi ASN.

Baca Juga: Kemenpan RB Minta Instansi Pemerintah Segera Usulkan Kebutuhan ASN 2024

Percepatan pengembangan kompetensi ASN yang menjadi salah satu agenda transformasi dalam UU ASN. Pada kesempatan tersebut Aba menyampaikan, dalam RPP Manajemen ASN akan diatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN. Pola pengembangan kompetensi ASN tidak lagi klasikal, seperti penataran.

“Kini pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi ASN,” jelasnya.

Selama ini kesempatan untuk memperoleh akses pengembangan kompetensi tidaklah merata. Pelaksanaan pengembangan kompetensi juga belum dikaitkan dengan kebutuhan ASN. Terkadang ASN memilih untuk mengikuti diklat apapun hanya untuk menggunakan syarat minimal 20 jam pelajaran. Fenomena ini menyebabkan pengembangan kompetensi berjalan lambat dan ASN cenderung terjebak di zona nyaman.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah