Usai UU ASN Disahkan DPR, Ini Permintaan Mardani Ali Sera Terkait Nasib 2,3 Juta Honorer

- 5 November 2023, 13:20 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera  -f/istimewa
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera -f/istimewa /

NATUNATODAY - Disahkannya UU ASN oleh DPR beberapa waktu lalu, menyisakan harapan yang besar bagi peningkatan nasib honorer maupun PNS.

Perlu adanya tindak lanjut dan langkah yang nyata dan cepat dari pemerintah supaya agenda UU ASN salah satunya nasib honorer dan transformasi PNS segera terwujud.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mendorong aturan turunan UU ASN agar segera diselesaikan. Pihaknya mengatakan akan terus mengawal aturan turunan UU ASN agar tetap sesuai dengan ruh dan konten yang ada.

"Karena itu kita akan kawal agar PP (Peraturan Pemerintah) nya betul-betul sesuai dengan ruh dan konten yang ada di undang-undang dan betul-betul bisa memberi kabar gembira bagi para ASN dan calon ASN, honorer dalam hal ini," ujarnya kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta dilansir Natuna Today dari website resmi DPR RI pada Minggu, 5 November 2023.

Baca Juga: Polda Kepri Lakukan Penertiban dan Penyelidikan 16 Tempat di Batam Terkait Dugaan Tindak Pidana Perjudian

Mardani menambahkan, beberapa hal yang nantinya diatur lebih jelas di aturan turunan UU ASN adalah tentang standardisasi ASN, migrasi pegawai honorer menjadi ASN, transparansi, roadmap, hingga pembagian tugas antar kementerian/lembaga.

"Yang pertama tentu tentang kita ingin ada standarisasi ASN karena itu ada pusat talent nasional itu disiapkan, kemudian kita juga punya harapan agar proses migrasi dari berapa juta honorer menjadi ASN itu tertulis dengan sangat jelas, transparan, roadmap, di PP ini termasuk seperti apa pembagian tugasnya antara berbagai K/L sehingga PP ini benar-benar implementatif,  jangan PP ini bisa jalan di satu Kementerian A tapi tidak berjalan di Kementerian B," jelasnya.

Terkait formasi honorer yang tidak tersedia dalam formasi P3K, Politisi Fraksi PKS ini menegaskan akan meminta Kementerian PAN-RB untuk bisa bijak jika ada kementerian/lembaga yang mengajukan nomenklatur baru.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah