NATUNATODAY - Pemerintah Kabupaten Natuna, terutama Wakil Bupatinya, Rodhial Huda pernah menyampaikan wacana menjadikan Natuna sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Rodhial menginginkan dengan penetapan itu Natuna kedepan akan semakin maju dan selain menciptakan lapangan kerja juga menghasilkan pemasukan bagi daerah.
Lantas bagaimana perkembangan KEK di Indonesia sampai saat ini, berikut Natuna Today lansir dari Indonesia.go.id pada, Senin, 16 Oktober 2023.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kini telah menjadi instrumen bagi Indonesia untuk menggenjot pertumbuhan ekonominya selain mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan. Itu sesuai dengan definisi KEK menurut UU 39/2009.
Baca Juga: Jaga Kemampuan Personil Batalyon Komposit 1 Gardapati Gelar Uji Siap Tempur di Natuna
UU mendefinisikan KEK sebagai kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian, serta memperoleh fasilitas tertentu.
Melalui KEK, percepatan pembangunan ekonomi diharapkan bisa tercapai melalui peningkatan penanaman modal di sebuah kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.
Tidak itu saja. KEK dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Itulah harapan pemerintah dengan terus menggenjot keberadaan KEK.