KKP Evaluasi Perizinan Berusaha Perikanan Menjelang Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur

- 4 Oktober 2023, 22:52 WIB
KKP Evaluasi Perizinan Berusaha Perikanan Menjelang Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur.
KKP Evaluasi Perizinan Berusaha Perikanan Menjelang Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. /-f/istimewa/

NATUNATODAY - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah melakukan evaluasi perizinan berusaha perikanan dalam persiapan pelaksanaan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). PIT, yang merupakan program ekonomi biru, akan diterapkan pada awal tahun 2024.

Evaluasi ini melibatkan beberapa jenis perizinan yang mencakup Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan (SIPI), dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan (SIKPI).

Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Agus Suherman, menjelaskan bahwa evaluasi perizinan ini mencakup perizinan yang diterbitkan oleh pusat, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan, serta perizinan yang diterbitkan oleh Gubernur. Evaluasi perizinan adalah bagian integral dari tahapan pelaksanaan kebijakan PIT yang dijadwalkan untuk tahun 2023.

Dalam tahap evaluasi, pelaku usaha perikanan diminta untuk melaporkan hasil evaluasi mandiri terhadap SIUP, SIPI, SIKPI, dan operasional kapal penangkapan ikan selama tahun ini. Pelaporan ini harus dilakukan dalam format yang sederhana dan elektronik melalui aplikasi SILAT/SIMKADA pada modul Evaluasi Mandiri, dengan batas waktu paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

Baca Juga: Ada Insiden Penembakan di Bangkok, Kemenlu Ungkap Kondisi WNI

Agus mengingatkan pelaku usaha untuk melaporkan data yang sesuai dengan situasi sebenarnya. Laporan mandiri ini akan menjadi dasar bagi keputusan penting, seperti pengurangan atau pencabutan alokasi usaha dalam SIUP tanpa permohonan.

Ini juga akan mempengaruhi pemberian izin berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sesuai format PIT pada tahun 2023 dan 2024, serta besaran jumlah kuota penangkapan ikan.

Pelaku usaha yang tidak melaporkan hasil evaluasi mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan akan menghadapi konsekuensi. Standar Laik Operasi (SLO) dan Persetujuan Berlayar (PB) tidak akan diterbitkan, dan akun aplikasi PIT mereka akan dibekukan.

Halaman:

Editor: Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah