Sukamta Nilai Keterlibatan TNI dalam Konflik di Pulau Rempang Tidak Sesuai Tupoksi

- 11 September 2023, 21:05 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta -f/istimewa/Eot/Man
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta -f/istimewa/Eot/Man /

NATUNATODAY - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menilai keterlibatan TNI yang melahirkan konflik di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau, tidak sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi).

Diketahui, Aparat gabungan TNI-Polri dikabarkan memaksa masuk ke wilayah warga Pulau Rempang, Batam, Kamis, 7 September 2023 lalu. Bentrokan aparat dengan warga pun tak terelakkan.

“Tindakan represif terhadap rakyat yang dilakukan oleh TNI-Polri tidak dibenarkan secara aturan undang-undang. Apalagi tindakan yang dilakukan menyebabkan korban anak-anak,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima dilansir Natuna Today dari website resmi DPR RI pada, Senin, 11 September 2023.

Baca Juga: Pemuda Tasikmalaya Ini Beruntung, Dapat Avanza Hanya Rp9.000 dari Live Streaming Flash Sale di Shopee Live

“Posisi TNI-Polri jika ada perusahaan yang menggusur tanah rakyat seharusnya menjadi mediator kedua belah pihak,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Ia pun menjelaskan bagaimana tugas pokok dan fungsi dari TNI sesuai undang-undang. Jika merujuk pada Pasal 33 ayat (2) UU Penanganan Konflik Sosial, pemerintah daerah wajib mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu untuk mengerahkan aparat TNI kepada Presiden Republik Indonesia yang sebelumnya telah menetapkan status keadaan konflik sosial di daerah tersebut.

“Tugas TNI sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan negara, bukan mengurusi penggusuran lahan. Operasi militer selain perang harus dilaksanakan berdasarkan keputusan politik,” jelas politisi Fraksi PKS ini.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah