NATUNATODAY - Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 27 RUU tentang Kabupaten/Kota Usul Inisiatif Komisi II untuk menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI, Selasa 30 Agustus 2023.
Hal ini merupakan langkah penting dalam penyempurnaan sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
Ke-27 RUU tersebut mengatur tentang pembentukan, wilayah, pemerintahan, dan kewenangan daerah. Selain itu, RUU tersebut juga mengatur tentang desentralisasi asimetris, yang memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pengembangan daerahnya, sesuai karakteristik, kapasitas, kemampuan, dan potensi masing-masing daerah.
Baca Juga: YouTuber Akui Dikendalikan Bandar Judi Online dari Thailand
Fraksi PDI-P, misalnya, mengapresiasi sejumlah ketentuan dalam ke-27 RUU, yang tidak sekedar mengatur administrasi pemerintahan dan administrasi wilayah, tetapi juga membuat karakteristik masing-masing daerah.
Fraksi PDI-P juga memahami, cakupan materi penyusunan ke-27 RUU memberi paradigma baru pelaksanaan desentralisasi asimetris.
Senada, Fraksi Partai PPP DPR RI juga menyetujui 27 RUU tersebut. Anggota Fraksi PPP DPR RI Syamsurizal menilai, RUU tersebut sangat penting dengan harapan tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yang baldatun thoyyibatun warrobun ghofur.