RUU ASN Akan Segera Disahkan DPR, Bagaimana Nasib Honorer?

- 8 Agustus 2023, 00:54 WIB
Anggota Komisi Il DPR RI, Guspardi Gaus -f/istimewa
Anggota Komisi Il DPR RI, Guspardi Gaus -f/istimewa /

NATUNATODAY- Revisi Undang- undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) adalah upaya untuk memperjelas status tenaga honorer.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi Il DPR RI, Guspardi Gaus, menurutnya undang- undang tersebut sebuah legalisasi sehingga para tenaga honorer ini dapat diakui dengan baik dan mendapatkan hak- hak yang layak sesuai dengan kontribusi dan pengabdiannya kepada negara.

Guspardi Gaus menjamin, tidak adanya pemutusan hubungan kerja( PHK) massal terhadap tenaga honorer Indonesia setelah UU ASN disahkan.

Baca Juga: Bandingkan Nasib Honorer dengan Wacana Kenaikan Pangkat ASN 6 Kali Setahun, Mardani: Sungguh Memprihatinkan

“DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” tegasnya saat menjadi narasumber dalam diskusi sebagaimana dilansir Natuna Today dari website DPR RI pada Senin 7 Agustus 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Guspardi juga memahami ada kekhawatiran dengan klasterisasi ASN. Karena itu, Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional( visage) itu mengatakan DPR dan pemerintah sudah memikirkan langkah strategis.

"Bahwa orang- orang yang bekerja sebanyak 2,3 juta itu, sebagaimana saya sebutkan tadi itu tidak melulu semuanya masuk kepada PPPK part time, tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah