Kades Pasti Berbunga-bunga, 9 Fraksi Sepakat Anggota DPR RI Ini Sampaikan 2 Point Penting RUU Desa

- 7 Juli 2023, 13:10 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi -f/istimewa
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi -f/istimewa /

NATUNATODAY - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut berlangsung dalam Rapat Pleno Baleg dengan agenda pandangan mini fraksi-fraksi.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi didampingi Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin, Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid dan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas itu, sembilan fraksi sepakat membawa usulan perubahan UU Desa ke Rapat Paripurna terdekat.

Ditemui seusai rapat, Achmad Baidowi menyampaikan beberapa poin yang menjadi pembahasan pada revisi RUU tersebut. Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa dari enam tahun jadi sembilan tahun untuk dua periode.

Baca Juga: Dilaunching Kasal, Armada Baru KRI Tuna Siap Perkuat Lantamal I Belawan

"Yang paling krusial itu terkait dengan masa jabatan kepala desa itu sebenarnya tidak ada penambahan masa jabatan. Kalau di Undang-Undang No 6/2014 itu, masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa 3 periode. Sementara revisi UU baru ini, 9 tahun kali 2 periode. Sama 18 tahun, cuma periodesasinya kita ubah," ujar Achmad Baidowi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023.

Lebih lanjut, Politisi dari F-PPP ini menjelaskan, penambahan masa jabatan dibutuhkan untuk memberi waktu konsolidasi kepada para kepala desa. Mengingat, pemilihan kepala desa umumnya berdampak konflik sosial berkepanjangan.

Sehingga masa jabatan enam tahun dinilai tidak cukup bagi para kepala desa untuk menyelesaikan ketegangan serta melaksanakan program pembangunan.

Baca Juga: Dankopasgat Kunjungi Markas Perisai Langit Denhanud 477 Kopasgat

"Kalau 6 tahun Pilkades itu dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu. Dan kepala desa nya belum membangun masih sibuk konsolidasi sudah memasuki masa habis jabatan. Jadi, kalau 9 tahun mereka masih ada waktu konsolidasi," jelas Baidowi.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah