NATUNATODAY - Anggota DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyampaikan Fraksi PAN mengikuti secara seksama dan serius pembahasan revisi UU Nomor 6/2014 Tentang Desa.
Menurutnya, substansi yang berkenaan dengan peningkatan kualitas aparatur desa dan program-program pemberdayaan masyarakat desa harus menjadi fokus perhatian.
Sebab, kedua hal itulah yang menjadi dasar perjuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam konteks itu, Saleh mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Baca Juga: Segini Harga Sapi Yang Dibeli Presiden Jokowi dari Peternak Lokal Natuna Untuk Warga Serasan
Menurutnya, pergantian kepemimpinan di desa harus dibuat simpel dan mudah. Sehingga, perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat.
"Yang penting, pemilihan kepala desanya dibuat demokratis. Semua anggota masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih. Sedapat mungkin, prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa," ujar Saleh dalam keterangan tertulis dikutip Natuna Today dari Website resmi DPR RI, Sabtu, 24 Juni 2023.