Baca Juga: Berbekal Kegiatan Fiktif Kades dan Perangkat Desa di Anambas Rampok Uang Negara Hampir Rp927 Juta
Oleh karena itulah, LaNyalla menawarkan gagasan untuk kembali kepada Pancasila sebagai norma hukum tertinggi, yang terjabarkan melalui Pasal-Pasal di dalam Konstitusi.
Sebab amandemen konstitusi secara ugal-ugalan pada tahun 1999 hingga 2002 telah mengganti lebih dari 95 persen pasal-pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli.
"Makanya, saya mendorong lahirnya Konsensus Nasional untuk memperbaiki kelemahan naskah asli konstitusi. Kita sempurnakan naskah asli UUD 1945 dengan teknik adendum, tanpa mengubah total konstruksi bernegara yang telah dirumuskan para pendiri bangsa," ucap LaNyalla.
Baca Juga: Bupati Natuna Pilih Zaharuddin Jadi Direktur PDAM Tirta Nusa, Ini Pesan Kabag Ekonomi
Yaitu sistem yang memiliki lembaga tertinggi negara yang diisi oleh seluruh elemen bangsa, sehingga menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
“Sekaligus memastikan sistem tersebut mampu menjawab tujuan dari lahirnya negara ini, yang muaranya adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” pungkasnya. ***