Kementerian Agama Kembali Memperpanjang Pelunasan Biaya Haji Hingga 19 Mei 2023

- 15 Mei 2023, 18:03 WIB
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab  -f/istimewa
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab -f/istimewa /

Baca Juga: Video Fenomena Ombak Bono Menari-nari Hingga 6 Meter di Hilir Sungai Kampar Teluk Meranti

Baca Juga: Daftarkan Bacalon Legislatif PAN Akan Pertahankan 3 Kursi DPRD Natuna Pada Pemilu 2024

Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20%.

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20% sampai 40%,” sebut Saiful.

Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20%, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25%, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Provinsi dengan kuota cadangan 30% adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

Baca Juga: Daftarkan Bacalon Legislatif PAN Akan Pertahankan 3 Kursi DPRD Natuna Pada Pemilu 2024

Baca Juga: Seru, Hadi Chandra Pastikan Dirinya Ikut Pilkada Bupati Natuna 2024

“Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%. Sedang DKI Jakarta mencapai 40%,” jelas Saiful.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x