Kementerian Agama Kembali Memperpanjang Pelunasan Biaya Haji Hingga 19 Mei 2023

- 15 Mei 2023, 18:03 WIB
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab  -f/istimewa
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab -f/istimewa /

Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.

Baca Juga: Melalui Spill Produk & Bikin Konten, Tasya Farasya Ceritakan Bisa Dapat Keuntungan di Shopee Affiliate Program

Baca Juga: Daftarkan Bacalon Legislatif ke KPU, PKB Optimis Raih Kursi di DPRD Natuna

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15% dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40%.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x