Perpu Pemilu Disahkan DPR RI, Ini Beberapa Perubahannya

- 5 April 2023, 08:22 WIB
etua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung ketika membacakan laporan Komisi II di Gedung Nusantara II -f/istimewa/Dok.DPRRI
etua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung ketika membacakan laporan Komisi II di Gedung Nusantara II -f/istimewa/Dok.DPRRI /

NATUNATODAY - DPR RI setuju untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang.

Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang ditandai dengan pengetukan palu oleh Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani.

Dalam Undang-Undang ini terdapat beberapa perubahan norma yang merupakan penataan sejumlah norma yang berkaitan dengan antara lain pembentukan penyelenggara Pemilu di Provinsi Otonom Baru (DOB) sehingga diperlukan penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu dan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi bagi Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi.

Baca Juga: DPR RI Sahkan 8 Rancangan Undang Undang Provinsi, 2 Diantaranya di Pulau Sumatera

Kemudian ada pun terkait dengan jadwal dimulainya kampanye serta penyelenggaraan Pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024.

Sebelumnya, Pembahasan terkait dengan Undang-Undang ini telah dilakukan di Komisi II DPR RI pada tanggal 15 Maret 2023 dalam Rapat Kerja Tingkat 1 dengan Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam Rapat Kerja Tingkat I juga dilakukan pengambilan keputusan dengan agenda pembacaan pandangan akhir mini fraksi dimana seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyatakan setuju terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Simak Agenda Gubernur Ansar di Natuna Hari Ini, Dari Bagi-bagi Bantuan Sampai Safari Ramadhan

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah