NATUNATODAY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan larangan buka bersama (bukber) bagi pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Sehubungan dengan larangan tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyatakan arahan tersebut harus menjadi perhatian serta dipatuhi.
“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas, dikutif dari siaran tertulis Menpan RB, Kamis 23 Maret 2023.
Baca Juga: Larangan Buka Bersama Pejabat dan Pegawai Pemerintah, PKS: Kebijakan Diskriminatif
Mantan Bupati Banyuwangi itu menjelaskan bahwa arahan tersebut diperuntukkan untuk pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah.
“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” imbuh Anas.
Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Buka Bersama, Ini Alasannya