NATUNATODAY – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Natuna, Irlizar menyampaikan selama bulan Ramadhan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dihentikan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran dari Bupati Natuna dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban selama bulan suci Ramadan.
Irlizar, menegaskan bahwa surat edaran tersebut sudah diterbitkan sejak awal Maret dan bertujuan untuk memastikan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khidmat.
"Surat edaran tersebut tidak hanya menekankan tentang penghentian operasional THM, tapi juga menghimbau masyarakat untuk menjaga kerukunan antar umat beragama di Natuna, menghindari penggunaan petasan yang bisa mengganggu ibadah sholat tarawih, dan meminta rumah makan untuk tidak beroperasi terbuka selama bulan Ramadan,” jelasnya ditemui di kantor Bupati Natuna, Kamis, 7 Maret 2024.
Satpol PP Natuna tambahnya, akan mengambil langkah-langkah konkrit berupa sosialisasi kepada pemilik THM terlebih dahulu, yang akan diikuti dengan pengawasan ketat oleh pihak kepolisian setempat, camat, lurah, dan kepala desa.
Bagi pemilik THM yang tidak mematuhi aturan ini, akan diberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga penutupan izin usaha.