Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Uang Palsu Dolar Singapura Oleh Ditreskrimum Polda Kepri

- 31 Januari 2024, 13:44 WIB
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Uang Palsu Dolar Singapura Oleh Ditreskrimum Polda Kepri -f/istimewa
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Uang Palsu Dolar Singapura Oleh Ditreskrimum Polda Kepri -f/istimewa /

NATUNATODAY - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melakukan pengungkapan Tindak Pidana Uang Palsu Dollar Singapura dengan 4 orang tersangka berinisial B, inisial AG, inisial AYA, dan inisial AK.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Adip Rojikan, Kasubbag Bantuan Hukum Internasional Bag Jatinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, AKBP Januar, dan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Syaiful Badawi pada saat Konferensi Pers di Lobby Utama Polda Kepri, Rabu, 31 Januari 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dapat dicapai berkat kerjasama dan kolaborasi yang baik serta respon cepat antara Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri.

Kolaborasi seperti ini seringkali menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana transnasional, karena melibatkan berbagai pihak dan sumber daya untuk mengumpulkan informasi, menyelidiki, dan menangkap para pelaku kejahatan.

Baca Juga: Lanud Raden Sadjad Natuna Terus Gulirkan Program Penghijauan, 913 Batang Pohon Ditanam

"Kronologi kejadian tersebut. Pada hari Senin tanggal 17 September 2023 tersangka berinisial B dari Pekanbaru menuju Kota Batam membawa 10 (Sepuluh) lembar uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) untuk bertemu dengan saksi inisial E dengan maksud untuk menyuruh menukarkan uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) Di kota Batam. Selanjutnya tersangka inisial B menyerahkan 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) kepada saksi inisial E. Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi inisial E, 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) tersebut dikembalikan kepada tersangka inisial B dikarenakan menurut saksi inisial E uang tersebut tidak asli (uang palsu) dengan tujuan atau modus operandi menukarkan lembar uang kertas palsu Dollar Singapura pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) dengan meyakinkan bahwa uang tersebut merupakan uang asli namun keluaran tahun lama demi mendapatkan keuntungan," jelasnya.

“Tidak puas dengan penjelasan saksi inisial E, selanjutnya tersangka inisial B menghubungi saksi inisial EAN (pelapor) dan menyerahkan 4 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) kepada saksi inisial EAN (pelapor) dengan meyakinkan saksi inisial EAN (pelapor) bahwa uang tersebut merupakan uang asli namun keluaran tahun lama. Jika berhasil ditukar maka saksi inisial EAN (pelapor) akan diberi bagian 30% sembari mengatakan bahwa tersangka inisial B masih memiliki 390 (tiga ratus sembilan puluh) lembar uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) di Pekanbaru yang siap untuk dikirim ke kota Batam”. Tutur Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Selanjutnya dalam kesempatan yang sama penjelasan dari Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan menjelaskan.

“Saksi inisial EAN (pelapor) memberikan sebanyak 2 lembar kepada saksi inisial MT dengan tujuan untuk dilakukan pengecekan keasliannya ke negara Singapura, Karena menurut informasi dari pihak money changer bahwa uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) hanya dapat ditukarkan di negara Singapura. Pada tanggal 21 September 2023 saksi inisial MT pergi ke Singapura untuk membuka rekening Bank Singapura. Dikarenakan syarat tidak terpenuhi, maka saksi inisial MT tidak jadi membuka rekening dan akhirnya tidak dapat menukar 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura). Akhirnya saksi inisial MT pergi ke Marina Bay Sand Casino, dan pada saat hendak mengisi kartu kredit, saksi inisial MT menyerahkan 2 lembar uang kertas pecahan SGD 10.000,- (Sepuluh Ribu Dolar Singapura) kepada petugas casino dengan harapan uang lama tersebut dapat ditukarkan.”

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x